Persyaratan PSB & PPDB Yayasan Asiyah An-Nur Lamongan TP. 2024/2025
Sab, 21 Oktober 2023 12:12

Persyaratan bagi calon Santri Baru Pondok Pesantren An-Nur dan Peserta Didik Baru Yusuf An-Nur Islamic Boarding Junior High School Lamongan Tahun Tahun Pelajaran 2024/2025 Jalur Prestasi dan Reguler adalah sebagai berikut:
- Beragama Islam
- Berusia maksimal 15 tahun per Juli 2024
- Mengunggah Surat Keterangan masih aktif dari SD/MI
- Mengupload Foto 3×4 berwarna background biru ukuran max 2 MB (input data online)
- Mengupload Kartu NISN/screenshot website NISN
- Mengupload Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
- Mengupload Kartu Keluarga
- Mengupload Raport kelas 5 (Semester 1 & 2)
- Mengisi form pendaftaran di website PSB dan PPDB Yayasan Asiyah An-Nur
- Mengikuti serangkaian test yang ditentukan
- Mengupload Syahadah / Sertifikat kelulusan dari TPQ (diutamakan bagi yang memiliki)
- Mengupload Sertifikat Tahfidz Qur’an minimal 5 Juz (bagi yang memiliki) yang dibuktikan dengan perolehan Syahadah / Sertifikat Tahfidz oleh lembaga yang berwenang (untuk jalur prestasi)
- Mengupload salah satu prestasi akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak dan perunggu pada KSM, MYRES, KSN, KSN Tk Kabupaten, KSN Tk propinsi dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan kebudayaan, Kementerian lainnya, LIPI, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam atau Luar Negeri (untuk jalur prestasi)
- Mengupload salah satu prestasi non akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak dan perunggu pada AKSIOMA atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan kebudayaan, Kementerian lainnya, Pemerintah Daerah, dan Lembaga profesional lainnya. (untuk jalur prestasi)
- Memiliki nilai rata-rata rapor minimal 80
- Mengupload Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Program Keluarga Harapan (PKH) / Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) / Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. (bagi golongan ekonomi kurang mampu)
- Mengupload Surat Keterangan anak yatim / piatu / yatim piatu dari Kepala Desa (untuk anak yatim/ piatu / yatim piatu)
PPDB
Komentar
Tidak ada komentar